infokesehatandigital โ Produk kecantikan, suplemen, dan alat kesehatan termasuk kategori yang laris di toko online. Namun kategori ini juga diawasi ketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan konsumen. Penjual perlu memahami aturan dasarnya agar tidak merugikan pembeli maupun diri sendiri.
Langkah 1Pastikan produk memiliki izin edar
Obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan umumnya wajib memiliki izin edar dari Badan POM. Nomor izin edar dapat dicek melalui situs atau aplikasi resmi BPOM.
Jangan menjual produk tanpa izin edar, produk yang izinnya sudah dicabut, atau produk racikan sendiri yang belum terdaftar.
Langkah 2Hindari klaim berlebihan
Klaim seperti 'menyembuhkan semua penyakit', 'pasti putih dalam 3 hari', atau 'tanpa efek samping' dapat menyesatkan dan melanggar ketentuan. Gunakan informasi sesuai yang tertera pada label resmi produk.
Jangan memakai testimoni yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah 3Kategori yang dibatasi
Obat keras yang memerlukan resep dokter tidak boleh dijual bebas oleh toko online biasa. Marketplace juga memiliki daftar produk terlarang dan terbatas yang perlu dipelajari.
Baca kebijakan setiap platform sebelum mengunggah produk.
Langkah 4Tanggung jawab penjual
Simpan produk sesuai petunjuk, perhatikan tanggal kedaluwarsa, dan kemas dengan aman. Cantumkan informasi pemakaian dan peringatan sesuai label.
Sarankan pembeli berkonsultasi dengan tenaga kesehatan bila memiliki kondisi khusus. Artikel ini bersifat informasi umum; cek ketentuan terbaru di situs resmi BPOM.
- Pastikan produk memiliki izin edar
- Hindari klaim berlebihan
- Kategori yang dibatasi
- Tanggung jawab penjual
Informasi kesehatan dan keamanan pangan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak menggantikan saran tenaga kesehatan atau ketentuan instansi berwenang. Dalam keadaan darurat, hubungi 112 atau 119.